Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul Laksanakan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 tentang Internalisasi Anti Korupsi di Kapanewon Ponjong

Sosialisasi Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 tentang Internalisasi Anti Korupsi di Kapanewon Ponjong pada hari Kamis, 24 Juli 2025

Wonosari, Kamis (24/07/2025) – Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 tentang Internalisasi Anti Korupsi di Kapanewon Ponjong pada hari Kamis, 24 Juli 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh Panewu dan Pejabat Struktural Kapanewon Ponjong, Lurah, Carik dan Tata Laksana Kalurahan Sawahan, Umbulrejo, Tambakromo, Kenteng, Sumbergiri, Genjahan, Ponjong, Karangasem, Bedoyo, Sidorejo dan Gombang.

Dalam sosialisasi Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Arif Kuncahya, S.IP menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi sehingga tercipta tata pemerintahan yang bersih, transparan dan berintegritas.

#inspektorat #pemkabgunungkidul #kapanewonponjong #stopkorupsi #bupatigunungkidul #endahsubekti #irda #korupsi #kpk #gratifikasi

Previous Inspektorat Daerah Laksanakan Koordinasi Audit Internal SPBE Tahun 2025

Leave Your Comment

Skip to content